Jakarta. Keberadaan film “IOM” yang dinilai menghina
Nabi Muhammad SAW dilarang masuk Indonesia. Pertimbangannya karena bisa
menimbulkan kericuhan dan merusak harmonisasi antarumat beragama.
Seruan
larangan tersebut dilontarkan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam
rilis yang dikeluarkan Kemenag RI, Jumat (14/9/2012), dijelaskan bahwa
adanya film tersebut tidak mencerminkan sikap saling menghormati.
Menag
meminta kepada importir film Indonesia tidak memasukkan film-film yang
dapat mengusik perasaan dan emosi masyarakat Indonesia. “Film seperti
itu bisa mengundang kemarahan, jadi tidak boleh beredar,” kata Menag.
Bagi
warga muslim Indonesia yang terlanjur melihat, Menag mengimbau agar
jangan terpancing melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi hukum,
apalagi tindakan kekerasan. “Tindak kekerasan tidak akan menyelesaikan
masalah. Biarlah keburukan kita jawab dengan kebaikan,” ajak Menag.
Sekadar
diketahui, “IOM” merupakan film amatir yang dibuat oleh seseorang yang
menggunakan nama samaran Sam Bacile. Potongan film tersebut selanjutnya
diunggah di “youtube” dalam versi bahasa Arab yang akhirnya memicu
kemarahan umat Islam di Libya dan Mesir.
Sekitar 3.000 orang
berunjuk rasa di kantor Kedubes AS di Mesir dan menuntut film tersebut
ditarik dari peredaran. Sementara aksi demonstrasi di Benghazi, Libya
telah menewaskan Duta Besar AS dan tiga stafnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar