Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah
zakat 2.5% dari penghasilan kita bisa juga diberikan ke keluarga
terdekat yang kurang mampu? Apakah untuk kategori itu bisa dimasukkan ke
kategori zakat atau hanya bisa disebut sebagai hadiah/pemberian saja?
Demikian pertanyaan dari saya, mohon penjelasan yang terbaik dari Bpk/Ibu, sesuai syariat Islam yang ada. Terima kasih
Esti W
di DKI Jakarta
di DKI Jakarta
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudari Esti W dan keluarga.
Allah SWT telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat, yang lazim popular dengan sebutan delapan ashnaf (tsamanitu ashnaf). Perhatikan Al-Qur’an yang terjemahannya sebagai berikut:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, para
pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan
Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Tawbah
(9):60)
Bagaimana dengan kerabat dan famili yang tidak mampu atau miskin? Para ulama membagi kerabat/famili dalam dua kelompok: Pertama,
kerabat yang tidak bisa menerima zakat. Kerabat ini adalah kerabat yang
menjadi asal-usul dan keturunan pemberi zakat (muzakki) misalnya
kakek-nenek dan seterusnya ke atas; terutama ibu dan ayah. Hampir semua
ulama berpendapat bahwa seorang muzakki tidak boleh membayarkan zakat
dirinya untuk ayah dan/atau ibunya serta orang-orang yang ada di atasnya
(garis keturunan ke atas). Di saat yang sama, muzakki juga dinyatakan
tidak sah memberikan zakat dirinya kepada anak dan/atau keturunannya
yang ada di bawahnya yakni cucu, cicit dan seterusnya. Mereka tidak bisa
menerima zakat karena pada dasarnya ada kewajiban untuk saling
menafkahi.
Kelompok kedua, kerabat yang berhak menerima
zakat, yakni kerabat selain yang termasuk golongan pertama maupun
kelompok yang ada di bagian penerima zakat apabila mereka miskin atau
fakir. Bahkan, mereka lebih berhak. Tentu saja, mereka harus benar-benar
orang yang miskin atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar serta tidak
termasuk orang yang mampu dan bisa bekerja. Apabila ia bisa bekerja
namun belum juga mencukupi, ia berhak menerima zakat. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar