News Update :

06/08/12

Memberikan Zakat Kepada Kerabat

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Apakah zakat 2.5% dari penghasilan kita bisa juga diberikan ke keluarga terdekat yang kurang mampu? Apakah untuk kategori itu bisa dimasukkan ke kategori zakat atau hanya bisa disebut sebagai hadiah/pemberian saja?
Demikian pertanyaan dari saya, mohon penjelasan yang terbaik dari Bpk/Ibu, sesuai syariat Islam yang ada. Terima kasih
Esti W
di DKI Jakarta

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudari Esti W dan keluarga.
Allah SWT telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat, yang lazim popular dengan sebutan delapan ashnaf (tsamanitu ashnaf). Perhatikan Al-Qur’an yang terjemahannya sebagai berikut:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, para pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Tawbah (9):60)

Bagaimana dengan kerabat dan famili yang tidak mampu atau miskin? Para ulama membagi kerabat/famili dalam dua kelompok: Pertama, kerabat yang tidak bisa menerima zakat. Kerabat ini adalah kerabat yang menjadi asal-usul dan keturunan pemberi zakat (muzakki) misalnya kakek-nenek dan seterusnya ke atas; terutama ibu dan ayah. Hampir semua ulama berpendapat bahwa seorang muzakki tidak boleh membayarkan zakat dirinya untuk ayah dan/atau ibunya serta orang-orang yang ada di atasnya (garis keturunan ke atas). Di saat yang sama, muzakki juga dinyatakan tidak sah   memberikan zakat dirinya kepada anak dan/atau keturunannya yang ada di bawahnya yakni cucu, cicit dan seterusnya. Mereka tidak bisa menerima zakat karena pada dasarnya ada kewajiban untuk saling menafkahi.

Kelompok kedua, kerabat yang berhak menerima zakat, yakni kerabat selain yang termasuk golongan pertama maupun kelompok yang ada di bagian penerima zakat apabila mereka miskin atau fakir. Bahkan, mereka lebih berhak. Tentu saja, mereka harus benar-benar orang yang miskin atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar serta tidak termasuk orang yang mampu dan bisa bekerja. Apabila ia bisa bekerja namun belum juga mencukupi, ia berhak menerima zakat. Wallahu a’lam

Sumber: dakwatuna.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright PKS Gunungpati 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com | Redesign by Pratama Widodo.