Firman
Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nuur ayat 30-31 memberikan beberapa gambaran mengenai aturan pergaulan
dalam Islam. Dua diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan,
yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedang yang lain khusus untuk
perempuan saja.
”Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah
kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung (31).”
Kalau diperhatikan pula bahwa dua ayat tersebut
memerintahkan muslim dan muslimah untuk menundukkan sebagian pandangan dengan menggunakan min, tetapi dalam hal menjaga kemaluan,
Allah tidak mengatakan wa yahfadhu min
furujihim (dan menjaga sebagian kemaluan) seperti halnya dalam menundukkan
pandangan yang berbunyi yaghudh-dhu min
absharihim. Ini berarti kemaluan itu harus dijaga seluruhnya. Tidak ada
yang namanya toleransi sedikitpun. Berbeda dengan masalah pandangan. Allah
masih memberi kelonggaran walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan
melindungi kemaslahatan. Dan apa yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan
berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang
dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini sama dengan menundukkan
suara seperti yang disebutkan dalam Al-Quran, dan tundukkanlah sebagian suaramu (Luqman 19). Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut
sehingga tidak berbicara. Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan,
yaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga
dapat menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi. Pandangan yang
terpelihara adalah apabila memandang kepada jenis lain tidak mengamat-amati
kecantikan atau ketampanannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta tidak
melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar